Ketentuan Lomba
:: LKKBB 2015
A.
Ketentuan Umum
1. Kegiatan ini
merupakan pelaksanaan program kerja tahunan Kesatuan Paskibra Hexa, dan untuk
tahun ini diberi nama LKKBB 2015.
2. Lomba terbuka untuk
sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat, baik yang berstatus negeri maupun
swasta, tanpa memandang jurusan.
3. SMA PGRI 6
Banjarmasin adalah kawasan bebas narkoba dan obat terlarang, siapapun yang
kedapatan membawa, memakai, dsb akan dikenakan sanksi yang berlaku di SMA PGRI
6 Banjarmasin dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
4. Diperkenankan untuk
didampingi guru dan/atau pelatih, serta tidak dilarang membawa pendukung (supporter).
5. Peserta, pendamping
(guru dan/atau pelatih), serta supporter
tunduk dengan aturan yang berlaku di SMA PGRI 6 Banjarmasin, maupun peraturan
lomba yang ditetapkan kemudian.
6. Setiap orang yang
berada di lingkungan SMA PGRI 6 Banjarmasin wajib menjaga kelancaran
terlaksananya kegiatan.
7. Segala bentuk
informasi dan perkembangan mengenai LKKBB 2015 dapat disimak di www.hexa.or.id.
B.
Ketentuan Khusus
1. Peserta wajib mendaftarkan
pasukannya dan membayar uang pendaftaran.
2. Setiap sekolah
diperbolehkan mengirimkan maksimal 3 pasukan, tiap pasukan terdiri atas 1
danton dan 12 anggota.
3. Perwakilan dari
masing-masing pasukan (atau yang bertanggung jawab) diharapkan dapat mengikuti
Rapat Teknis Pelaksanaan (RTP). Bagi yang tidak mengikuti RTP, dianggap
menerima hasil keputusan rapat.
4. Nomor urut tampil,
akan ditentukan dan diumumkan setelah RTP dan dapat dilihat di www.hexa.or.id
sehari setelah RTP.
5. Danton mengenakan
nomor urut tampil ketika memimpin pasukannya dalam lomba.
6. Peserta wajib
mengikuti upacara pembukaan dan penutupan LKKBB 2015.
C.
Tata Tertib
1. Setiap peserta dan
elemen terkaitnya, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengintimidasi
peserta dari sekolah lain.
2. Setiap peserta dan
elemen terkaitnya wajib memelihara kebersihan dan ketertiban SMA PGRI 6
Banjarmasin.
3. Dilarang merokok,
membuat keributan, melakukan tindakan asusila, dan/atau hal lain yang melanggar
norma agama.
4. Peserta lomba
mengenakan seragam dan atribut sekolah lengkap, tetapi diperbolehkan mengenakan
seragam lomba dan atribut kepaskibraan sejauh tidak mengganggu pelaksanaan
lomba.
5. Sanksi diberikan
kepada peserta atau yang melakukan pelanggaran tata tertib, baik perorangan
maupun kelompok.
6. Sanksi yang
diberikan dapat berupa sanksi administrasi hingga sanksi hukum.
7. Sanksi administrasi
dapat berupa pengurangan nilai, denda, mengganti kerusakan, diskualifikasi,
atau hal lain tergantung pelanggarannya.
8. Sanksi hukum
ditentukan sesuai dengan pelanggaran dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9. Bagi sekolah atau
pasukan yang memiliki voucher LKKBB
2015, dapat digunakan untuk membayar uang pendaftaran pasukan, tetapi berlaku 1
voucher 1 pasukan.
10. Keputusan juri
bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
0 comments: