23 Oktober 2014

0

Ketentuan Lomba

::


A.     Ketentuan Umum
1.    Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kerja tahunan Kesatuan Paskibra Hexa, dan untuk tahun ini diberi nama LKKBB 2015.
2.   Lomba terbuka untuk sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat, baik yang berstatus negeri maupun swasta, tanpa memandang jurusan.
3.   SMA PGRI 6 Banjarmasin adalah kawasan bebas narkoba dan obat terlarang, siapapun yang kedapatan membawa, memakai, dsb akan dikenakan sanksi yang berlaku di SMA PGRI 6 Banjarmasin dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
4.   Diperkenankan untuk didampingi guru dan/atau pelatih, serta tidak dilarang membawa pendukung (supporter).
5.   Peserta, pendamping (guru dan/atau pelatih), serta supporter tunduk dengan aturan yang berlaku di SMA PGRI 6 Banjarmasin, maupun peraturan lomba yang ditetapkan kemudian.
6.   Setiap orang yang berada di lingkungan SMA PGRI 6 Banjarmasin wajib menjaga kelancaran terlaksananya kegiatan.
7.   Segala bentuk informasi dan perkembangan mengenai LKKBB 2015 dapat disimak di www.hexa.or.id.

B.     Ketentuan Khusus
1.    Peserta wajib mendaftarkan pasukannya dan membayar uang pendaftaran.
2.   Setiap sekolah diperbolehkan mengirimkan maksimal 3 pasukan, tiap pasukan terdiri atas 1 danton dan 12 anggota.
3.   Perwakilan dari masing-masing pasukan (atau yang bertanggung jawab) diharapkan dapat mengikuti Rapat Teknis Pelaksanaan (RTP). Bagi yang tidak mengikuti RTP, dianggap menerima hasil keputusan rapat.
4.   Nomor urut tampil, akan ditentukan dan diumumkan setelah RTP dan dapat dilihat di www.hexa.or.id sehari setelah RTP.
5.   Danton mengenakan nomor urut tampil ketika memimpin pasukannya dalam lomba.
6.   Peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan penutupan LKKBB 2015.

 C.     Tata Tertib
1.    Setiap peserta dan elemen terkaitnya, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengintimidasi peserta dari sekolah lain.
2.   Setiap peserta dan elemen terkaitnya wajib memelihara kebersihan dan ketertiban SMA PGRI 6 Banjarmasin.
3.   Dilarang merokok, membuat keributan, melakukan tindakan asusila, dan/atau hal lain yang melanggar norma agama.
4.   Peserta lomba mengenakan seragam dan atribut sekolah lengkap, tetapi diperbolehkan mengenakan seragam lomba dan atribut kepaskibraan sejauh tidak mengganggu pelaksanaan lomba.
5.   Sanksi diberikan kepada peserta atau yang melakukan pelanggaran tata tertib, baik perorangan maupun kelompok.
6.   Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi hingga sanksi hukum.
7.   Sanksi administrasi dapat berupa pengurangan nilai, denda, mengganti kerusakan, diskualifikasi, atau hal lain tergantung pelanggarannya.
8.   Sanksi hukum ditentukan sesuai dengan pelanggaran dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9.   Bagi sekolah atau pasukan yang memiliki voucher LKKBB 2015, dapat digunakan untuk membayar uang pendaftaran pasukan, tetapi berlaku 1 voucher 1 pasukan.
10. Keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.

0 comments: