Perbaiki Prestasi Olahraga, Perpres Indonesia Emas Direvisi
:: Informasi
JAKARTA--Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap
pengaturan mengenai Program Indonesia Emas (PRIMA) dengan pertimbangan
untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat
internasional.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (24/2/2016),
Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Februari 2016 telah meneken
Peraturan Presiden No. 15/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
No. 22/2010 tentang Program Indonesia Emas.
Dalam Perpres ini
ditegaskan, PRIMA adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet
Andalan Nasional yang terpilih melalui seleksi PRIMA, dan mampu
berprestasi di tingkat internasional.
“PRIMA diprioritaskan pada
penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga
pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan
dunia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Untuk dapat mengikuti
seleksi calon Atlet Andalan Nasional, menurut Perpres ini,
sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sehat secara
jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki prestasi pada
pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c.
memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA;
d.’memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
e. dinominasikan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan
f. diusulkan oleh masyarakat
dengan didukung validitas data prestasi.
Dalam hal yang bersifat
khusus, menurut Perpres ini, tim peningkatan performa dapat menyertakan
calon Atlet Andalan Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau
internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga untuk mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
Adapun
seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan
performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA. Tim
peningkatan performa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan seleksi
calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil
dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat
khusus.
“Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi
ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan
performa,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut.
Sementara di
ayat berikutnya disebutkan, Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud
dikelompokan dalam jenjang: a. utama; b. muda; dan c. pratama.
Perpres
ini juga menegaskan, Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat
perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA. Atlet Andalan Nasional
sebagaimana dimaksud diberikan penghasilan dan fasilitas selama
mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan
Nasional. “Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan
pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa,” ujar dokumen
tersebut.
Sumber : Kabar24.com
(Mardalia)
0 comments: